Sahabatku, kita sudah tahu semuanya bahwa perkembangan digital seperti saat ini sangat membantu apapun itu aktiviatas, dari belajar, pola hidup, promosi, screenshot tranferan pembelian, dan hiburan. Nonton filmpun secara digital (streaming), zaman dahulu kita rela menonton film di televisi dengan menunggu episode minggu berikutnya belum ditambah iklan perepisode 30 menit per 60 menit tanyang. Lee Min-ho lagi.. Lee Min-ho lagi.. sampai-sampai anak saya bilang, “ayah mirip leminho” karena sering lihat ibunya nonton favoritenya itu. (kedubrak..hehe). Kita bebas mengatur siaran dan menunda siaran. Kita leluasa berbelanja, leluasa isi saldo, leluasa transfer, leluasa apapaun juga. Aktivitas-aktivitas digital terseut bisa dilakukan dimanapun, kapanpun dan dengan siapapun. Bahkan dengan orang yang yang belum kita kenal. Yang penting produk sesuai dengan minat terseda. Karena sudah terlalu nyaman berdigitalisasi. Ada hal yang perlu kita waspdai. Betul. Waspada dari yang merusak kenyamanan. Oleh karena hal tersebut, kita perlu hati-hati terutama terhadap data pribadi dan data kelarga kita..

Seiring pemanfaatan teknologi ini untuk kemajuan peradapan kita sendiri, ada sisi lain yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mempunyai karakter kriminal. Kejahatan itu tidak hanya mengancam kehilangan uang, tetapi keharmonisan keluarga, pertemanan bahwan hilangnya nyawa.

Bagaimana informasi NIK dan KK bisa menjadi modal seorang penjahat digital ?

Sebelum kita mengarah ke hal terseubt, ada baiknya kita mengetahui apa itu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Hehe..serius banget..santai saja ya..

NIK Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1 Point 12 Yaitu Nomor Identitas Penduduk Yang Bersifat Unik Atau Khas, Tunggal Dan Melekat Pada Seseorang Yang Terdaftar Sebagai Penduduk Indonesia.

Dan dipont 13 disebutkan bahwa Kartu Keluarga ( KK ) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

KTP yang kita punyai (KTP Elektronik) memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari :

2 digit awal merupakan kode provinsi,
2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
2 digit sesudahnya kode kecamatan,
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format tanggal-bulan-tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40),
lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.

Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah10 50 24 570890 0002.

Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

(terima kasih wikipedia sudah memberi contoh yang mudah di pahami).

Terus apa fungsingya NIK ?

Menurut Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Bagaimana NIK dan KK bisa menjadi ancaman digital ?

Tentu sahabat masih ingat saat registarsi kartu SIM Card prabayar (perdana)?, Pemilik wajib mencantumkan NIK dan KK sebagai validasi kepemilikan. Hal ini lah dimanfaatkan pihak tindak kriminal digital. Tindakanya adalah melakukan registrasi dengan identias yang kita miliki. Sebagai media menyebar HOAX, Penipuan, Pembuatan akun jual beli online barang yang terlarang atau bahkan recovery password atau on time password pada akun-akun online yang kita miliki. Sosial media misalnya. Hal-hal ini yang perlu kita waspada sahabatku semuanya. Bisa jadi anak balita sudah mempunyai nomor aktif perdana.

Sahabat ingat kasus Bapak Ilham Bintang yang mengalami pembobolan rekening bank melalui aplikasi mobile bangking akibat dari pencurian kartu SIM. Lebih tepatnya akibat pergantian kartu SIM secara ilegal sehingga pelaku menguasai seluruh akses dari SIM Card Pak Ilham Bintang tersebut.

Bagaimana modus dan tahapa pelaku ?

Pak Ruby Alamsayh, CEO & Chief Digital Forensic Indonesia menyampaikan modus dan tahapan pelaku.

1. Pelaku melakukan phising, kepada korban mengaku dari operator bank. Kemungkinan korban memberitahu informasi rekening pribadi tanpa beliau sadari. Pelaku mendapatkan informasi NIK, alamat, nama ibu kandung dan lainya.

2. Pelaku mendatangi gerai dari kartu perdana dan berpura-pura kehilangan kartu SIM Card. Dengan mudah pelaku mengisi formulir pengajuan SIM Card baru dengan nomor lama karena sudah mempunyai informasi identitas korban.

3, Pelaku mendownload aplikasi mobile banking setelah mendapatkan SIM Card dan melakukan reset password login yang kode verifikasinya di kirim melalui SMS. Selanjutnya adalah reset PIN.

Pak Rubi Alamsyah menyampaikan juga bahwa pelaku tidak harus mempunyai software canggih. Kunci kejahatan ini adalah ketidaksadaran korban terhadap pencurian data pribadi. (antarnews dot com, 19 Januari 2020, 22.48 WIB).

Sahabat, tanpa disadari kita memberikan informasi pribadi kita secara cuma-cuma, dengan cara memposting Kartu Keluarga atau KTP atau dokumen informasi pribadi lainya di Facebook, Whatasapp, Instagram, atau media lainnya.

Alangkah baiknya, sahabat menghapus jika sudah terlanjur di publikasikan, walalupun kita sadar bahwa informasi yang sudah terpublikasi sudah menjadi konsumsi dan milik umum. Lalu bagaimana..?, menghapus lebih baik dari pada disimpan (dibiarkan). Hehe..

Saya ingin menghutip dari pak wijay di status whatsapp beliau..

Pecut diseblakna, wis kebacut diapakna. Ciaaatt..

Untuk itu mari sahabat, kita saling mengingatkan dalam kebaikan.

Aman dan tenang berdigital teragntung kita sendiri.