Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu telah menyelenggarakan peresmian pembentuan Education Computer Security Incident Response Team, yang disingkat EduCSIRT. Berkoordinasi dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) kegiatan ini melibatkan seluruh unit pusat di lingkungan Kemendikbud.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa salah satu prinsip dalam penyelenggaraan SPBE adalah keamanan. Keamanan ini mencakup kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE. Tujuan dari Keamanan SPBE adalah untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara Nasional.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang hukum, politik dan keamanan. Hal itu berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber Dan Sandi Negara. BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Saat meresmikan EduCSIRT, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na`im menyampaikan bahwa EduCSIRT ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan siber sangat penting dan upaya bagian dari memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, serta berterima kasih kepada BSSN yang telah membantu mendukung berjalannya EduCSIRT di sektor pendidikan. Kala itu turut hadir secara virtual dan menyampaikan apresiasinya terhadap pembentukan EduCSIRT Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan BSSN, Yoseph Puguh Eko Setiawan.
Sedangkan Plt. Pusdatin Kemendikbud, M. Hasan Chabibie menyampaikan Visi EduCSIRT Kemendikbud adalah mewujudkan ketahanan siber pada sektor pendidikan yang andal dan profesional, sedangkan Misi EduCSIRT yaitu:
- Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pemerintah khususnya sektor pendidikan baik internal dan eksternal;
- Mengidentifikasi kerentanan keamanan secara menyeluruh;
- Meningkatkan respon aspek keamanan kepada seluruh Satuan Kerja Kemendikbud; dan
- Meningkatkan mutu layanan TIK Pendidikan dan Kebudayaan dari acaman siber.
Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor: 4328/KBSSN/D3/ PP.01.07/11/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Penunjukkan Instansi Pemerintah sebagai Pilot Project Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Tahun 2020. Pembentukan CSIRT oleh BSSN Sejalan dengan Program Bapenas terkait RPJMN 2020-2024 Bidang Pertahanan dan Keamanan yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah tentang Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber dengan salah satu program kerja-nya berupa “Pembangunan dan Penguatan CSIRT”. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan target pembentukan CSIRT yang menjadi Prioritas Nasional Tahun 2020 oleh BSSN. Peresmian EduCSIRT sektor Pendidikan tercantum dalam Surat Tanda Registrasi CSIRT dengan nomor 003/CSIRT.01.01/BSSN/07/2020.
Sobat Jardiknas bisa mengupdate informasi termasuk terbaru baik berita, artikel, kegiatan yang akan diselenggarakan, infografis dan video-video dari EduCSIRT Kemendikbud seluruhnya dapat diakses melalui website educsirt.kemdikbud.go.id, kanal Youtube EduCSIRT Kemendikbud dan melalui Helpdesk EduCSIRT Kemendikbud di Nomor WA 08111977478 atau email educsirt@kemdikbud.go.id.
Ingat sobat, SEC*RITY ISN’T COMPLETE WITHOUT U !
tulisan ini juga di publikasikan di jardiknas.kemdikbud.go.id