Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020. Pemerintah menghimbau kepada masyarakat bekerja, belajar dan beribadah dari rumah sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Kebijakan-kebijakan pemerintahanpun harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Pada butir 5 (a) disebutkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Pusdatin menyediakan layanan bantuan teknis PPDB daring bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara daring, meliputi layanan data dan layanan aplikasi. Selain dua layanan tersebut, Pusdatin juga memberi pendampingan layanan bantuan teknis saat pelaksanaan PPDB dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pusdatin telah menyelenggaran Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PDPB kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan se-Indonesia pada tanggal 19-20 Mei 2020 melalui video conference untuk mewujudkan pelaksanaan bantuan teknis PPDB ke daerah serta pelaksanaan PPDB berjalan lancar.
Layanan Bantuan Teknis oleh Pusdatin meliputi bantuan teknis layanan data, layanan aplikasi dan pendamping teknis di tiap provinsi. Layanan data ini berupa penyediaan data awal PPDB berupa data peserta didik pada kelas 6 SD/MI dan kelas 9 SMP/MTs sesuai wilayah kabupaten/kota/provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) dan Education Management Information System Kementerian Agama.
Layanan aplikasi (platform) PPDB adalah berupa penyediaan layanan aplikasi PPDB daring tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring. Untuk kematangan pesiapan dan kelancaran pelaksanaan, Tim Pusdatin melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala (trouble shooting) dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.
Plt. Kepala Pusdatin, M. Hasan Chabibie menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa beliau berharap dari hasil kegiatan ini adalah LPMP mampu memahami Juknis PPDB dan Portal PPDB, mampu memahami teknis persiapan dan pelaksanaan PPDB dan LPMP mengetahui dan memahami mekanisme pengajuan infrastruktur daerah ke Kominfo daerah bagi daerah yang belum mempunyai infrastruktur.
Selama sosialisasi dan bimtek tersebut, LPMP mendapatkan materi sebagai bagian dari penguatan peran LPMP dalam penyelenggaran PPDB secara daring. Materi-materi tersebut meliputi, Juknis pelaksanaan PPDB 2020, Juknis Penyediaan Layanan Data PPDB 2020, Sosialisasi portal PPDB (https://ppdb.kemdikbud.go.id), Peran Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Mekanisme pengajuan infrastruktur daerah ke Kominfo daerah, serta materi Infrastruktur PPDB daring dan demo aplikasi PPDB daring 2020.
Adapun peran LPMP dalam penyelenggaran PPDB daring adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendampingan dan membantu dinas pendidikan kab/kota saat persiapan dan pelaksanaan PPDB daring,
- Berkoordinasi secara teknis dengan Pusdatin dan Setditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, dan
- Menyusun laporan pendampingan dan hasil pelaksanaan PPDB daring.
Berita repubish ke http://jardiknas.kemdikbud.go.id/