Kamis, 8 Okober 2020 hari yang menggembirakan  bagi saya, karena bisa berkesempatan bersilaturahmi ke Bapak/Ibu di Papua Barat. Untuk menyampaikan materi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 yang merujuk pada surat edaran sekretaris Jenderal Kemendikbud nomor 14 tahun 2020. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Diskusi Kelompok terpumpun bersama Kepala LPMP Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, Kepala Sekolah serta rekan-rekan Operator Satuan Pendidikan. Provinsi Papua Barat yang teridiri dari 13 Kabupaten dan 2.170 Satuan Pendidikan.

Bapak, Ir. Yohnly Edison Sulla, M.M, Kepala LPMP Provinsi Papua Barat membuka kegiatan serta menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi program bantuan kuota data internet tahun 2020. Hal itu berdasarkan pula dengan surat keputusan kepala LPMP Papua Barat nomor 1141/C7.62/KP/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Pembentukan tim pengarah, penanggungjawab dan petugas monev Kebijakan Kemdikbud terkait program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik tahun 2020. Media informasi sosialissi program bantuan kuota data internet tahun 2020 yoaitu media sosial, surat kedinasan, media masa elektronik dan media masa cetak. Beliau melanjutkan bahwa 106 Satuan pendidikan yang menjadi responden monitoring evaluasi yang dilakukan LPMP Papua Barat, 39 % satuan pendidikan mempunyai akses jaringan internet yang memadai untuk pembelajaran daring, 19 % satuan pendidikan mempunyai akses jaringan internet yang tidak memadai untuk pembelajaran daring dan 32 % Tidak ada akses jaringan internet. Aplikasi atau platform yang digunakan dalam pembelajaran daring adalah Pesan singkat (Whatsapp, Telegram, Messenger dan sms), Email, Kelas maya, Vidio Converence, kombinasi pembelajaran serta ada pula satuan pendidikan yang tidak menggunakan media elektronik untuk pembelajaran yaitu melalui guru kunjung. Ada beberapa satuan pendidikan yang belum mengetaui adanya program bantaun kuota ini serta satuan pendidikan yang belum mengirim surat pertanggungjawaban mutlak oleh kepala sekolah pada periode penyaluran bulan September 2020.

Bapak Barnabas Dowansiba, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menyampaikan ada beberapa kendala di satuan pendidikan adalah kurangnya sosialisasi teknis bagi Satuan Pendidikan (Operator dapodik) mengenai tahapan mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dari awal sampai akhir, minimnya akses internet di satuan pendidikan. Beliau juga menghimbau kepada pendidik agar melalui bantuan kuota data internet ini dapat mendorong kreatifitas peserta didik pada bidang teknologi serta memberikan apresiasi kepada pendidik dan rekan operator yang sudah bekerja maksimal.

Saya berterima kasih kepada Bapak Ir. Yohnly Edison Sulla, M.M dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Bapak Barnabas Dowansiba, M.Pd yang sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 kepada seluruh rekan satuan pendidikan di seluruh provinsi Papua Barat. Sasaran program ini adalah peserta didik pendidikan anak usia dini, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa, pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dosen dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19). Bantuan Kuota data internet ini ada 2 (dua) yaitu Kuota Umum dan Kuota Belajar. Kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi (misalnya, youtube ). Kuota Belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi yang menunjang pembelajaran (misalnya Whatsapp, Zoom, Webex, Google Meet, Rumah Belajar dan lainnya). Untuk mengetahui daftar whitelist (aplikasi) dari kuota belajar bisa dimonitoring melalui laman http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Whitelist ini selalu bertambah. Untuk pengajuan Whitelist Bantuan Kuota Data Internet 2020 Kemendikbud, proposal bisa disampaikan melalui email pusdatin@kemdikbud.go.id tentunya dengan melampirkan deskripsi website, ip address serta port dari website tersebut.

Dari tulisan ini dibuat, whitelist (aplikasi yang mengkonsumsi kuota belajar) yang sudah ada adalah 61 Website/aplikasi, 5 Media video Converence dan 2.624 website/e-learning dari Perguran Tinggi. Rincian bantuan kuota data internet adalah sebagai berikut :

https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Bagaimana dengan syarat penerima bantuan ini ? bagi Peserta Didik dan Penddik  yaitu terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif walaupun bagi peserta didik nomor ponsel boleh atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali. Persyaratan bagi mahasiswa dan dosen adalah terdaftar pada aplikasi PDDikti (pangkalan Data Dikti) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Penting Bagi Dinas Pendidikan, Satuan pendidikan dan tentunya Rekan-rekan operator dapodik, saya memanggilnya dengan rekan-rekan pejuang data pendidikan karena rekan-rekan operator dapodik mempunyai peranan penting pada program bantuan kuota data internet ini yaitu mulai dari pendataan nomor ponsel di aplikasi dapodik masing-masing satuan pendidikan, yang kedua melakukan monitoring hasil verifikasi dan memvalidasi nomor ponsel oleh operator seluler pada aplikasi vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dengan login masing-masing operator dapodik. Informasi yang didapat pada tahapan ini adalah informasi balikan dari operator seluler berupa nomor ponsel aktif, nomor ponsel tidak aktif dan tidak ditemukan. Rekan-rekan operator bisa segera memperbaiki nomor ponsel yang tidak aktif dan tidak ditemukan dengan berkomunikasi dengan orang tua peserta didik atau perserta didik langsung. Menghimbau betul kepada rekan-rekan operator untuk memantau portal vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi terbaru terkait tanggal cutoff verval dan tanggal cutoff upload SPTJM. Untuk verval cutoff nomor ponsel pada periode Oktober tahap pertama yaitu tanggal 15 Oktober 2020.

Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh rekan-rekan operator adalah SPTJM (Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mulatk). SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem Dapodik dan sistem PDDikti serta tidak ada paksaan dari pihak manapun. Rekan Operator memastikan bahwa SPTJM yang diupload sudah benar, hal-hal yang diperhatikan adalah nomor SPTJM, Jumlah perserta didik dan pendidik yang di SPTJMkan, materai, tanda tangan kepala satuan pendidikan ataupun dari pelaksana tugas kepala satuan pendidikan dan stempel satuan pendidikan. Selelah SPTJM diupload oleh rekan operator dapodik selanjutnya dari Tim Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi terhadap kebenaran SPTJM tersebut. Jika hasil verifikasi benar maka akan dilakukan approval (persetujuan) dan  jika tidak benar makan akan ditolak untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan. Belajar dari SPTJM yang ditolak pada periode September 2020 kemarin adalah tidak kesesuaian dengan nomor SPTJM serta tanda tangan, stemple dan materai dari hasil olah komputer (scan). Selalu mengingatkan kepada rekan operator saat mengajukan SPTJM tidak perlu menunggu seluruh perserta didik atau pendidik valid semua datanya karena yang masih perlu pembaharuan data bisa di SPTJM yang kedua pada periode yang sama. Jadi pada pada periode yang sama satuan pendidikan memungkinkan mempunyai beberapa SPTJM.

Penyaluran Bantuan kuota data internet tahun 2020 akan dilakukan selama 4 (empat) bulan dari yaitu bulan September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Jika sekiranya pada periode tahap 1 tidak mendapatkan penyaluran bantuan, silakan dari rekan operator atau penerima bantuan aktif berkomunikasi. Orang tua atau peserta didik bisa berkomunikasi dengan rekan operator di satuan pendidikan masing-masing tentang hal yang menyebabkan kuota tidak diterima pada tahap 1. Sehingga nanti akan ditelusuri oleh rekan operator kendala data tersebut tidak dilakukan injeksi kuota pada tahap 1. Bisa jadi operator melakukan upload SPTJM melebihi batas tanggal cutoff pada tahap 1 periode penyaluran (Oktober misalnya) dan akan dilakukan penyaluran pada tahap 2 periode penyaluran yaitu tanggal 28 sampai dengan 30 bulan Oktober.

Orang tua peserta didik, peserta didik, mahasiswa, dosen serta satuan pendidikan bisa melakukan pengaduan untuk evaluasi bersama. Kemendikbud dan Setiap operator selurler yang sebagai penyedia Bantuan yaitu (Telkomsel, Indosat, XL/Axis, Tri dan Smarfren sudah menyediakan kontak atau layanan khususnya bagi penerima bantuan. Sebagai contoh, jika Orang tua atau peserta didik nomornya belum terinjeksi kuota bisa bertanya langsung pada layanan-layanan tersubut untuk didapat informasi lebih lanjut. . Kontak layanan-layanan bisa saudara akes melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/pengaduan.html.

Sembari mengingatkan kepada seluruh peserta pertemuan virtual ini, Bantuan yang diberikan kemendikbud ini adalah dalam bentuk Kuota data internet yang disalurkan langsung ke nomor ponsel yang diusulkan satuan pendidikan melalui mekanisme tahapan-tahapan seperti diatas. Mari bersama-sama mensukseskan program ini, memaksimalkan sekolah mengusulkan peserta didik dan pendidik serta mengoptimalkan pemanfataan kuota belajar ini dengan sebaik-baiknya serta membangun komunikasi dengan orang tua peserta didik untuk ikut serta mengawasi pendidikan belajar dari rumah putra-putrinya. Mari kita saling bersama-sama menguatkan koordinasi, orang tua, satuan pendidikan, dinas pendidikan kota/kabupaten, dinas pendidikan provinsi dan Kemendikbud.

Salam Sehat untuk semuanya, Salam Pendidikan Maju, Salam Indonesia